Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) untuk menjadi bagian dari GPR TV.
GPR TV (Goverment Public Relations Televisi) merupakan kanal televisi yang dapat ditonton di platform televisi satelit Ninmedia dan aplikasi KUGO.
GPR TV sendiri akan menyiarkan berbagai berita pemerintahan yang terdiri dari enam program.
Program - program televisi tersebut antara lain program "Sudut Istana" yang menyiarkan berita seputar presiden dan wakil presiden, serta program "Kabar Daerah" yang menyiarkan kemajuan pembangunan di setiap provinsi.
Selanjutnya program "Kupas Tuntas Lugas", yaitu acara yang menyiarkan kebijakan baru pemerintah dan program "Bhinneka Tunggal Ika" yang menyajikan keberagaman serta kekayaan budaya Indonesia. Terakhir adalah program "Indonesia Jaya", yaitu program pencapaian prestasi anak bangsa di ajang nasional dan internasional.
Informasi soal lowongan kerja Kominfo untuk GPR TV, diumumkan oleh akun Instagram resmi Kominfo dengan handle @kemenkominfo. Dalam unggahan tersebut, ada tiga posisi yang sedang dibuka, yakni junior producer, editor video, presenter, serta kerja sama dan copyright.
Untuk lebih jelasnya, berikut posisi dan kualifikasi yang dibuka Kominfo untuk GPR TV:
Junior Producer
Editor
Presenter:
Persyaratan:
Lulusan S1
Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama kontrak kerja berlangsung
Cara melamar dan tahapan seleksi
Calon kandidat dapat mengirim CV dan portofolio ke alamat e-mail: gprtv@mail.kominfo.go.id dengan subjek e-mail: "PPNPN_GPRTV_(Posisi)_(Nama Lengkap)" (tanpa tanda petik dan kurung).
Adapun tahapan dan jadwal seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Pendaftaran peserta 17-21 Januari 2022
Seleksi Administrasi 17-21 Januari 2022
Tes wawancara 24-25 Januari 2022
Pengumuman 27 Januari 2022
Melansir laman resmi Kominfo, seluruh tahapan penerimaan PPNP tidak dipungut biaya alias gratis. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tes wawancara akan dihubungi oleh panitia.
Kemudian, pelamar yang diterima bekerja atas dasar kontrak kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja
KOMENTAR