Beberapa hari ini, dunia crypto Indonesia diramaikan dengan kontroversi ASIX. Token yang diinisiasi Anang Hermansyah ini mengalami gejolak harga akibat beberapa isu yang muncul.
Gejolak bermula dari tweet dari akun resmi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang mengatur penjualan crypto di Indonesia. Tweet di hari Kamis (10/2) tersebut menyebut, ASIX dilarang diperdagangkan di Indonesia karena tidak termasuk 229 aset kripto yang boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Akibat tweet tersebut, harga ASIX pun anjlok sampai 47%. Namun esok harinya, Anang langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi Bappebti. Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti) pun mengklarifikasi, terjadi kesalahpahaman terkait tweet tersebut. “ASIX itu sebenarnya tidak dilarang untuk dalam hal ini karena kan memang masih dalam proses untuk penjualan seperti itu," ungkap Tirta.
Tirta pun menambahkan, "Jadi aturan mainnya enggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," ucap Tirta.
Gayung pun bersambut. Indodax, salah satu platform perdagangan crypto, menyebut ASIX sebentar lagi akan dapat diperjualbelikan di platform mereka. Oscar Darmawan (CEO Indodax), ASIX secara garis besar sudah memenuhi syarat untuk diperdagangkan di Indodax. “Tinggal administrasinya saja,” ungkap Oscar.
Rentetan kejadian ini sedikit banyak menggambarkan kurang jernihnya informasi terkait token crypto di Indonesia saat ini.
Harus Masuk 500 Besar
Pada Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 (PDF), tertulis persyaratan sebuah aset crypto bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Salah satu yang terpenting adalah aset tersebut harus masuk 500 besar mata uang crypto global. Bappebti juga merilis 229 mata uang crypto yang memenuhi syarat dan boleh diperdagangkan di Indonesia.
Jika melihat persyaratan ini, ASIX sebenarnya belum memenuhi syarat. Mengacu Coin Market Cap, ASIX saat ini masih berada di urutan 3007.
Namun pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 (PDF), Bappebti memang membuka peluang bagi aset kripto yang belum memenuhi syarat Top 500 tersebut. Syaratnya, aset tersebut memiliki penilaian Analytical Hierarchy Process di atas 6,5, yang dihitung berdasarkan beberapa aspek. Contohnya porsi kepemilikan publik lebih dari 30%, informasi yang jelas mengenai kode yang digunakan, sampai rekam jejak tim pengembang.
Keleluasaan inilah yang membuat ASIX memiliki peluang untuk diperdagangkan di platform resmi lokal seperti Indodax.
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR