Saat ini pengguna kartu prabayar Telkomsel bisa mengaktifkan kembali nomor mereka yang sudah hangus atau melewati masa tenggang. Aktivasi tersebut bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi GraPari.
Aktivasi ini bisa dilakukan secara mandiri, dengan cara mengakses nomor UMB *888*89#. Dengan demikian, proses aktivasi ulang dapat dilakukan lebih efisien, di mana pun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Nomor kartu pengguna yang akan diaktifkan ulang, hanya memiliki waktu 60 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.
Layanan ini terbilang baru untuk pengguna kartu prabayar Telkomsel. Sebelumnya, aktivasi ulang kartu prabayar Telkomsel hanya bisa dilakukan di masa tenggang. Itu pun, nomor tersebut harus diubah menjadi kartu pascabayar agar bisa kembali digunakan.
Sebelum ada fitur reaktivasi via UMB ini, jika melewati masa tenggang, kartu Telkomsel akan hangus dan tidak bisa diaktifkan kembali.
"Menghadirkan kemudahan akses self-service UMB *888*89# untuk layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan," kata Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit dalam keterangan resmi yang diterima.
Selain melalui kode UMB *888*89#, pelanggan Telkomsel Prabayar bisa mendapatkan bantuan reaktivasi nomor lewat akun Twitter resmi Telkomsel dengan handle @telkomsel. Pengguna bisa meminta bantuan reaktivasi dengan memanfaatkan fitur pesan langsung/direct message (DM).
Pengguna juga masih bisa melakukan reaktivasi dengan cara lama, yakni melalui layanan call center di nomor 0807 1811 811. Bisa pula melalui cara migrasi ke kartu pascabayar Telkomsel Halo.
Selain itu, pelanggan Telkomsel tetap masih bisa mengunjungi layanan layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia untuk mengaktifkan kembali kartu prabayar yang sudah hangus. Syarat reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar Layanan reaktivasi nomor dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus karena tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang atau melewatimaksimal 60 hari dari tanggal masa tenggang.
Dengan kata lain, pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu, terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel. Setelah lewat masa itu, nomor tidak akan bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang.
Untuk pelangggan yang akan melakukan reaktivasi nomor, perlu menyiapkan beberapa dokumen antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar. Pelanggan juga perlu menyiapkan kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.
"Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus/expired ini juga merupakan wujud nyata perusahaan untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel Prabayar," kata Sigit.
"Kami juga mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel Prabayar menjadi semakin produktif. Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel Prabayar sekira 53 persen, setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus/expired," imbuhnya.
KOMENTAR