Startup HiPajak mengumumkan telah memperoleh pendanaan terbaru dari 1982 Ventures dengan nilai yang tidak disebutkan.
1982 Ventures sendiri merupakan perusahaan Venture Capital dari Singapura yang fokus memberikan pendanaan awal ke startup fintech di Asia Tenggara.
Dengan pendanaan ini, HiPajak akan mengalokasikannya untuk pengembangan produk serta fitur agar semakin menjawab kebutuhan konsumen dalam mempermudah aktivitas perpajakan.
Didirikan pada Januari 2020, HiPajak hadir sebagi paltform yang menyederhanakan berbagai kebutuhan terkait pajak penghasilan dalam satu aplikasi dan berkomitmen menjadi one apps tax assistance. Dengan pertumbuhannya yang signifikan,
“Sejak diluncurkan, HiPajak selalu berkomitmen memberikan solusi yang tepat untuk urusan perpajakan khususnya bagi orang yang memiliki profesi non konvensional atau pekerja lepas serta bagi segmen UMKM. HiPajak hadir untuk simplify berbagai langkah terkait pajak penghasilan yang dapat menghemat biaya hingga 95%.” ungkap Tracy Tardia, CEO & Founder HiPajak.
Tidak sekadar menghadirkan cara yang lebih mudah untuk mengurus perpajakan, HiPajak juga memberikan akses yang cepat serta literasi pajak untuk meningkatkan penetrasi penerimaan pajak.
HiPajak secara rutin mengadakan program edukasi pajak kepada mahasiswa serta melakukan sosialisasi dan workshop bagi UMKM.
Dalam menyediakan layanan perpajakan, HiPajak telah bermitra dengan BNI, Kominfo, dan beberapa pelaku usaha lainnya seperti GoJek, Midtrans, KoinWorks, serta LinkAja.
Berdasarkan data internal, saat ini HiPajak juga telah memiliki lebih dari 150.000 pengguna dan 70.000 UMKM.
Kemudahan dan Keamanan yang Dihadirkan HiPajak
Kehadiran HiPajak mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan urusan perpajakan dengan biaya yang terjangkau serta hemat waktu.
Untuk mendukung kemudahan tersebut, aplikasi HiPajak dilengkapi dengan 5 fitur utama dalam mengurus proses pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Fitur-fitur tersebut terdiri dari fitur Rekomendasi Pajak, Catat & Hitung Pajak, Bayar Pajak, Lapor Pajak, Konsultasi Pajak (Curhat Pajak), serta Pembuatan NPWP.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR