ITSEC Asia kemarin mengingatkan masyarakat di tanah air akan bahaya, tepatnya cyber threat alias ancaman siber, yang mengintai apabila mereka menggunakan layanan streaming ilegal. ITSEC Asia menyebutkan bahwa menurut studi dari McAfee pada tahun 2020, 9 dari 10 film populer yang masuk sepuluh besar berpotensi tinggi menjadi sasaran cyber crime alias kejahatan siber. ITSEC Asia menambahkan bahwa situs-situs ilegal yang menyuguhkan film-film populer secara gratis itu, biasanya mengandung malware yang disamarkan oleh video bajakan yang dapat diunduh/ditonton secara gratis.
Tindakan mengingatkan ITSEC Asia pun sejalan dengan makin banyaknya yang menonton film melalui layanan streaming pada masa wabah COVID-19 ini. Apalagi bioskop juga sempat tidak diperbolehkan beroperasi beberapa saat lalu akibat wabah yang dimaksud. Namun, kebanyakan anggota masyarakat Indonesia lebih menyukai layanan streaming ilegal. ITSEC Asia mengatakan bahwa menurut survei yang dilakukan Asia Video Industry Association’s Coalition Against Piracy, 63% pengguna layanan streaming daring di Indonesia lebih suka menonton melalui situs ilegal. Alasan yang paling mendasar dari penggunaan layanan ilegal adalah gratis alias tidak berbayar.
ITSEC Asia menegaskan dengan mengunduh/menonton video melalui layanan streaming ilegal, anggota masyarakat di tanah air berpotensi terkena malware yang bisa melakukan hal-hal buruk. Empat yang dikemukanan ITSEC Asia adalah mencuri informasi kartu kredit pengguna dan menjualnya ke pihak lain, mencuri data login dari suatu situs belanja yang digunakan pengguna dan memanfaatkannya untuk keperluan pihak lain, mencuri data login akun bank pengguna dan mengambil uang di dalamnya, serta menggunakan komputer yang terinfeksi untuk melakukan kejahatan.
Sebenarnya, pemerintah sudah menutup berbagai situs streaming ilegal yang menawarkan video. Namun, banyak situs streaming ilegal baru bermunculan. Pasalnya, menurut riset kolaborasi terbaru dari perusahaan nonprofit Digital Citizens Alliance dan perusahaan antipembajakan White Bullet Solutions, situs-situs yang menyediakan layanan streaming gratis tersebut dapat meraih keuntungan dari iklan digital mencapai US$1,3 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun per tahun.
“Dari jumlah pemasukannya saja kita sudah bisa menilai bahwa saat ini pasar bagi layanan streaming ilegal masih tinggi dan menguntungkan. Oleh karena itu, langkah konkret pemerintah dalam menutup situs-situs streaming ilegal ini juga harus diimbangi dengan edukasi akan bahaya yang mengintai dari platform tersebut,” sebut Andri Hutama Putra (Presiden Direktur PT ITSEC Asia). “Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus mulai menyadari akan bahayanya penggunaan situs-situs streaming/menonton ilegal untuk menonton film, bola, dan siaran-siaran lainnya. Selain untuk menghargai karya seni dengan tidak mendukung pembajakan, dampak nyata bagi masyarakat adalah untuk menjaga diri agar terhindar dari kejahatan siber,” pungkasnya.
KOMENTAR