Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahra yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan
Masukkan Penghasilan Dalam Negeri lainnya, bila ada
Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
Daftar Harta
Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
Isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai
Perlu diperhatikan, jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
Pajak Penghasilan
Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
Selanjutnya isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik “Langkah Berikutnya”
Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Demikian cara lapor pajak dan isi SPT Tahunan secara online lewat situs DJP Online. Semoga membantu.
KOMENTAR