Sebelumnya, tarif PPN yang dikenakan kepada biaya langganan internet dan TV kabel adalah sebesar 10 persen. Dengan adanya aturan baru, maka tarif pajak pertambahan nilai naik 1 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Lantas seberapa besar kenaikan tagihan pelanggan bila menyesuaikan tarif PPN 11 persen?
Sebagai ilustrasi, kita bisa mencoba menghitungnya menggunakan harga biaya langganan bulanan yang tertera di situs resmi IndiHome, misalnya.
Menurut situs IndiHome, paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganannya adalah Rp 370.000 per bulan. Harga berlangganan itu belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai.
Berikut perbandingan tagihan langganan pengguna saat tarif PPN 10 dan 11 persen.
Biaya tagihan dengan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000.
Biaya tagihan dengan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700.
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa pelanggan akan membayar Rp 3.700 lebih mahal dari sebelumnya. Perlu dicatat, besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna. Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Rizal |
KOMENTAR