Rudiantara pun mendesak kepada Facebook untuk melakukan audit mengenai kebocoran data yang berasal dari Indonesia. Audit ini mencakup pendataan aplikasi pihak ketiga itu mana saja yang mengakses data pribadi dan memeriksa data Cambridge Analytica yang bocor dimanfaatkan untuk apa saja.
"Datanya dipakai apa, itu menunggu hasil audit dari Facebook. Saya minta hasil auditnya segera," kata Rudiantara di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.
Facebook berjanji dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, koordinasi dengan polisi menyangkut penyalahgunaan data pribadi, melakukan shutdown aplikasi kuis serupa Cambridge Analytica, dan meminta masyarakat untuk 'puasa' aktivitas di media sosial.
Ruben Hattari (Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia) mengatakan Facebook Indonesia akan melakukan audit data pengguna Facebook Indonesia yang bocor dan berkoordinasi dengan kantor pusat Facebook yang berada di Menlo Park, Amerika Serikat (AS).
"Kapan bisa mengetahui? Ya kami terus melakukan audit. Kami terus koordinasi dengan Facebook headquarter. Kami selalu membuka communication channel ke pemerintah. Dari 10 hari yang lalu, saya update terus ke Pak Rudiantara tentang Cambridge Analytica," tuturnya.
Bila dalam audit terbukti ada pelanggaran, maka Facebook bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp12 Miliar," ucap Menkominfo.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR