Sati menambahkan, dalam menciptakan rasa percaya dalam proses verifikasi, terdapat standar untuk proses keamanan data sehingga semua proses tersebut harus dilakukan sesuai standar dan regulasi yang ada, bahkan lebih dari itu (beyond compliance).
“Sebagai PSrE non-instansi pertama di Indonesia yang mendapatkan akreditasi global WebTrust sejak 2020 dan terdaftar di Adobe Approved Trusted List sejak 2021, VIDA juga mengundang third party yang independen, tidak hanya yang lokal namun juga yang global seperti WebTrust, yang melakukan proses audit keseluruhan proses di VIDA secara berkala, tidak hanya di awal,” tutur Sati.
Ketika keseluruhan proses tersebut sudah tepercaya dan dilengkapi dengan enkripsi end to end, maka hal ini meyakinkan siapapun yang masuk dalam platform tersebut.
Sesuai UU ITE, tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi di hukum Indonesia, dan hanya dapat disediakan oleh Penyedia Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Memang ada pengguna dan platform yang suka mempermasalahkan kenyamanan bertransaksi dan keamanan. Kadang ada yang bertanya, ‘Kenapa perlu verifikasi KTP, padahal email saja cukup?’ atau ‘Kenapa pakai tanda tangan tersertifikasi, cukup pakai image tanda tangan di tempelkan ke PDF kan cukup?’. Banyak sekali friksi-friksi yang buat orang-orang malas untuk menggunakan. Untuk itu, VIDA fokus hadirkan solusi verifikasi dengan pelayanan yang cepat, sehingga tidak ada lagi memperbandingkan antara keamanan dan kenyamanan. Kedua hal tersebut dapat berjalan bersama tanpa harus ada pikiran, ‘kalau dia aman, maka ribet’, di mana teknologi sudah memungkinkan untuk menyediakan keduanya,” tambah Sati.
Digital trust semakin fundamental terhadap perkembangan ekonomi digital, di mana semakin orang percaya, maka orang akan lebih sering melakukan transaksi dengan lebih besar.
Oleh karena itu, kolaborasi semua pihak seperti swasta, PSrE, dan juga pemerintah dalam membangun ekosistem sangat dibutuhkan, mengingat apabila trust itu terganggu maka kemajuan Indonesia dalam digital economy dapat terhambat.
“Dalam trusts business, if the ecosystem does well, we do well. Jadi misalkan platform sudah kuat, kemudian pemerintah membuat aturannya, dan pihak ketiga sudah melakukan pemantauan, tapi kalau user-nya tidak begitu paham apa yang perlu dilakukan untuk melindungi data mereka sendiri, semua upaya tersebut tidak akan berjalan. Semakin kita berkolaborasi dengan partner dan bisnis lain untuk dapat hadapi tantangan itu bersama dan tidak sendirian, keuntungan berkolaborasi itu dapat berlipat ganda,” tutup Sati.
Baca Juga: VIDA: Digital Trust Berperan Penting Bagi Pertumbuhan Industri Digital
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR