Sedangkan apabila terjadi kerusakan total pada barang yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam, maka pelanggan akan mendapatkan perlindungan sebesar harga produk yang dibelinya. Lebih lanjut, jika terjadi kerusakan pada saat perakitan produk mandiri, maka perlindungan yang diberikan mencapai 40% dari harga produk yang diasuransikan.
Baca Juga: Google Umumkan Mitra Baru untuk Salurkan Pinjaman $2 juta ke UKM
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR