Pada awal Oktober 2021 lalu, meterai elektronik (e-meterai) Rp10.000 telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah RI (Republik Indonesia).
Meterai Elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang punya ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah RI, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Untuk fungsinya, meterai elektronik berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Meterai Elektronik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021.
Perum PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia) ditunjuk sebagai institusi yang sah untuk mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Meterai elektronik ini dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, PERURI seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh PERURI.
Menurut (Menkeu) Menteri Keuangan Sri Mulyani, penggunaan meterai elektronik akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.
Menkeu berharap peluncuran meterai elektronik ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Lantas, bagaimana cara membeli dan menggunakan meterai elektronik?
Jika meterai berbentuk fisik (tempel) dapat dibeli di kantor pos atau toko ATK (alat tulis kantor), meterai elektronik bisa didapatkan secara online melalui situs pos.e-meterai.co.id dan situs yang lainnya yang menjual meterai elektronik, atau aplikasi di smartphone seperti eMET.
Berikut akan dibahas cara membeli dan menggunakan meterai elektronik melalui aplikasi eMET. Untuk diketahui, eMET merupakan aplikasi pertama di Indonesia yang menyediakan meterai elektronik yang sah dan resmi secara hukum, serta mendapatkan lisensi dari PERURI.
Sebagai informasi, aplikasi ini masih dalam bentuk beta dan masih terdapat fitur-fitur yang belum sempurna.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR