Saat ini masyarakat makin menikmati pinjaman online (Pinjol) karena menawarkan pencairan dana yang mudah dan beberapa memiliki bunga yang rendah. Sayangnya, banyak juga pinjol yang tidak resmi dan ilegal serta meresahkan pengguna.
Tak hanya itu, para pinjol ilegal itu juga memiliki banyak cara culas untuk meneror korban, mereka tak segan-segan mengirimkan pesan tagihan mengancam dan mengirimkan debt-collector.
Untungnya, Anda dapat dapat melaporkannya ke kepolisian ataupun Kemenkominfo. Berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia seperti dilansir akun Instagram resmi Kemenkominfo:
1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo
Pengguna juga dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id untuk melaporkannya.
Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.
Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.
KOMENTAR