Saat ini Anda tidak perlu susah payah untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena Anda bisa memperpanang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Aplikasi Digital Korlantas adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya perpanjang SIM secara online.
Berikut ini cara memperpanjang SIM online sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri:
Pembayaran
Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
KOMENTAR