Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapat set top box ini meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO
Saat melakukan serah terima set top box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi.
Kemudian Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR