Jika Anda ingin membayar pajak motor dan mobil, caranya kini sangat mudah. Soalnya, Samsat Nasional telah merilis layanan SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Melalui layanan ini, Anda bisa membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa harus antri ke kantor Samsat seperti dulu lagi. Cukup daftar dan isi data kendaraan, Anda pun bisa membayar pajak motor dan mobil.
Enaknya lagi, metode membayar pajak motor dan mobil ini bisa beragam. Salah satunya adalah melalui Bukalapak.
Cara Menggunakan Fitur Signal di Bukalapak
Untuk menggunakan fitur SIGNAL di Bukalapak, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
Pengguna yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL bisa mendapatkan cashback sampai dengan Rp50.000 dengan menggunakan kode voucher COBASIGNAL. Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2022.
Bukti Lunas akan Dikirim
SIGNAL sendiri adalah transformasi dari layanan SAMOLNAS. Fitur ini hadir untuk mempermudah pengguna Bukalapak dalam melakukan pendaftaran dan pengesahan STNK serta pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Keunggulan dari layanan SIGNAL ini adalah masyarakat dapat memakai fitur E-Pengesahan STNK berupa barcode yang akan tampil pada aplikasi SIGNAL sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.
Selain itu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran juga bisa dikirimkan ke alamat yang diminta oleh pengguna.
Layanan SIGNAL sudah dapat digunakan oleh pengguna Bukalapak yang berdomisili di provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Kepri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR