Pengadilan Jerman di Mannheim melarang peredaran HP Oppo dan OnePlus karena mereka melanggar hak paten Nokia EP 17 04 731 terkait konektivitas 4G (LTE) dan 5G.
Sebelumnya, Nokia menggugat Oppo atas sembilan Standard Essential Patents (SEP) dan lima paten implementasi di tiga pengadilan Jerman.
Nokia menggugat Oppo di empat negara berbeda di Asia maupun Eropa seperti India, Inggris, Prancis, dan Jerman pada 2021.
Nokia sendiri memang memiliki paten di segmen SEP 5G dengan investasi mencapai 129 miliar Euro atau Rp1.954 triliun seperti dilansir Yahoo Finance.
Oppo bukan satu-satunya vendor smartphone yang digugat Nokia. Pada Mei 2017, Apple harus membayar 2 miliar Dolar AS (Rp 29,9 triliun) karena melanggar paten milik Nokia, meskipun pada akhirnya perseteruan itu diselesaikan dengan cepat dan keduanya juga berkolaborasi dalam beberapa teknologi.
Nokia juga pernah menggugat Lenovo di empat negara seperti Amerika Serikat, Brazil, India, dan Jerman. Tapi gugatan ini akhirnya selesai setahun kemudian pada April 2022.
Rajai Pasar Indonesia
Perusahaan riset Counterpoint Research mengungkapkan pabrikan smartphone yang menguasai pasar smartphone di Indonesia pada kuartal I-2022.
Hasilnya, Oppo sukses merajai pasar smartphone di Indonesia dan berada di peringkat pertama dalam lima pabrikan smartphone di Indonesia pada kuartal I-2022.
Berdasarkan riset "Monthly Indonesia Smartphone Channel Share Tracker", Oppo memiliki pangsa pasar 22,9 persen pada kuartal pertama tahun ini, turun tipis dari kuartal I-2021 sebesar 22,9 persen.
Kunci kesuksesan Oppo itu didorong oleh kesuksesan penjualan Oppo Reno-series dan A-series generasi baru.
KOMENTAR