Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup periode pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis.
Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi mengatakan surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung Kamis (21/7/2022).
"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri
Tak Ada Denda
Semmy menegaskan usai sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung diblokir sementara. Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.
"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.
Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
PSE yang Belum Mendaftar
Saat ini ada 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo di antaranya adalah:
Mengenal Dimitri Josephine Sahertian, Instruktur Unreal Engine Kebanggaan Indonesia
KOMENTAR