“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (tanda tangan digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak. Tentunya ini sangat membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan. Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di PP no. 71 tahun 2019,” paparnya.
Tony juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas atau gelisah dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena sebetulnya payung hukum sudah jelas.
“Peraturan Pemerintah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga sektor jasa keuangan di Indonesia. Karena ini adalah perintah undang-undang ITE, pemerintah menerbitkan PP tadi sebagai landasan hukum bagi masyarakat bahwa ini sama loh. Tentunya di PP tersebut ada tiga besaran nanti yang terkait dengan tanda tangan elektronik yaitu tanda tangan elektronik menunjukan satu identitas, integritas dan harus memiliki konsep nirsangkal. Kami juga sudah atur di POJK manajemen risiko IT, terutama untuk penggunaan digital signature dan digital certificate dalam rangka memastikan keamanan transaksi secara digital, dan serta menjamin prinsip non-repudiation, maka dari itu kita minta pelaku perbankan untuk (melakukan) proses verifikasi atau due diligence,” terangnya lagi.
Prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, integritas, hingga nirsangkal pada dasarnya terkandung dalam teknologi Tanda Tangan Digital yang diperkuat dengan keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU ITE.
Putri menjelaskan. “Pada proses penerbitan sertifikat elektronik tersebut, VIDA sudah mengikuti prinsip yang diatur Kominfo, sebagai regulator Tanda Tangan Digital, diantaranya ada tiga langkah. Langkah pertama yakni identity proofing, yang memastikan identitas pendaftar berupa data KTP dan data biometric adalah valid atau dimiliki oleh pendaftar. Kedua adalah consent, menyediakan persetujuan terhadap pengguna data pribadi serta syarat dan ketentuan pada proses pendaftaran dan penerbitan tanda tangan digital. Langkah terakhir, security atau keamanan, kami juga sudah mengikuti standar fasilitas dan perawatan yang diatur di atas regulasi Kominfo.”
Di tengah tingginya penetrasi layanan digital, OJK menghimbau agar lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman.
Hal ini agar teknologi seperti Tanda Tangan Digital mampu menjadi jawaban bagi layanan digital untuk tetap bertumbuh dengan menyediakan rasa aman bagi penggunanya.
Tony menjelaskan “Kami melihat bahwa tanda tangan elektronik ini memiliki potensi cukup besar ke depannya seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang juga lumayan sangat besar di Indonesia. Tentunya juga di era digital ini banyak tantangan dari sisi pengendalian TI yang memadai, yang sebenarnya tidak mudah. Di era sekarang salah satu tantangan terbesar adalah cyber attack, menghadapi cyber attack dan kita berharap seluruh penyelenggara sertifikat elektronik seperti VIDA ini dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent yang ada di mereka maupun sistem IT-nya, terutama untuk menjamin bahwa tadi pengendalian tim mereka sudah dilakukan secara memadai.”
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun partner dari industri jasa keuangan, VIDA menjunjung tinggi standar global dalam pelindungan data pribadi.
VIDA tercatat sebagai PSrE Indonesia pertama yang dapat sertifikat global Webtrust untuk penerapan standar keamanan internet, maupun persyaratan teknis dan sertifikat manajemen keamanan yaitu ISO 27001 dan ISO 27701.
Akreditasi WebTrust memastikan keseluruhan proses yang dilakukan VIDA secara online, termasuk e-KYC dan Tanda Tangan Digital, diaudit tiap tahunnya secara independen untuk memastikan keamanan data pelanggan.
Meski baru berdiri di 2018, layanan VIDA telah digunakan oleh perusahaan lintas industri, termasuk penyedia jasa keuangan seperti Kredivo, IFG Life, dan lainnya.
“Kami mampu mendapatkan sertifikat tersebut dari auditor external seperti Web Trust karena kami menjunjung tinggi rasa aman tersebut di setiap proses kami. Seiring dengan bertumbuh ekonomi digital, kami berharap peran kami sebagai PSrE dan penyedia identitas digital dapat melengkapi kebutuhan masyarakat, dan masyarakat semakin aware dengan pentingnya Tanda Tangan Digital dan semakin yakin menggunakannya,” tutup Putri.
Baca Juga: Marak Bank Digital, Proses Verifikasi Nasabah yang Aman Sangat Krusial
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR