Menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika Indonesia) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat, PayPal mengumumkan bahwa kini telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Kominfo Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” kata juru bicara Paypal dalam keterangan resmi yang diterima InfoKomputer, Rabu (3/8/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya PayPal diblokir karena belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Kemudian Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal, yang terhitung efektif mulai Senin (1/8) hingga Jumat (5/8/2022).
Pembukaan itu dilakukan setelah mendengar masukan terkait masih banyaknya dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.
“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Semuel meminta masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. Menurutnya, saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.
“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” sebutnya.
Ia juga menegaskan, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” cetusnya.
Disinggung soal kekhawatiran masyarakat terkait pemantauan data pengguna aplikasi, Semuel juga menegaskan Kementerian Kominfo tidak ada kewenangan untuk hal tersebut.
“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” papar Semuel.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE Lingkup Privat besar yang belum terdaftar.
“Saat ini sudah ada 9.000-an lebih kan yang terdaftar dari seharusnya 10.000 pertama. Nanti kita lihat apakah dari traffic tersebut ada PSE besar yang belum terdaftar,” ucap Semuel.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR