Akhirnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.
Hendro menyampaikan untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar enam persen. "Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," sebutnya.
Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order empat kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.
Kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer (km).
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10 ribu per km.
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
KOMENTAR