Desa merupakan bagian terkecil dari struktur pemerintahan Indonesia. Sayangnya, desa seringkali dianggap lambat dalam upaya mengadopsi inovasi terbaru, khususnya terkait TIK (Teknologi Informasi dan Teknologi).
Padahal, saat ini Indonesia sudah memasuki era transformasi digital di mana TIK menjadi salah satu kunci utama untuk bisa lebih maju. Oleh karena itu, transformasi digital di desa menjadi agenda penting bagi pemerintah, khususnya untuk meningkatkan layanan publik.
Sebagai upaya untuk mendorong transformasi digital di tingkat desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Nomor 127/MoU/M.Kominfo/HK.04.02/2021 dan Nomor 119/1439/SJ.
Tindak lanjut dari nota kesepahaman itu yaitu perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
“Kerja sama tersebut dalam rangka memperkuat data antar pemerintah sebagai upaya percepatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang TIK dan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang serba mudah, cepat dan terjangkau dengan berbasis digital,” kata Wawan Munawar Kholid, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dalam acara bertema ‘Percepatan Transformasi Digital Desa’.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa disrupsi kini telah terjadi di berbagai bidang kehidupan, termasuk administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal ini pun menuntut dan memacu pemerintah untuk melakukan adaptasi, adopsi, transformasi dan kolaborasi pengelolaan pemerintah.
Pemerintah dituntut untuk beradaptasi dan mengadopsi nilai-nilai baru dan melakukan transformasi budaya kerja melalui digitalisasi pelayanan, reformasi struktur yang lebih efisien dan regulasi yang kontektual dan berkualitas.
Menurut Wawan, nilai-nilai lama di budaya birokrasi seperti lambat dalam bertindak, prosedur yang berbelit, mental ingin dilayani, mental korupsi dan lainnya harus diubah menjadi birokrasi yang adaptif, cepat, responsif, efisien dan berintegritas dengan didukung keberadaan layanan digital.
“Dengan jumlah desa sebanyak 74.962, maka digitalisasi dan kolaborasi menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ucap Wawan.
Sistem Informasi yang Telah Dihadirkan untuk Desa
Dalam paparannya, Wawan pun menjabarkan bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pun telah menghadirkan berbagai sistem informasi untuk desa.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR