Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memiliki rekening di bank himbara sudah cair pada Senin (12/9/2022) siang.
Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp 600.000 telah ditransfer secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima.
Penerima BSU harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan.
Ada beberapa syarat yang memungkinkan Anda mendapatkan BSU yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kedua, para peserta harus terdaftar dan aktif dalam jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Ketiga, para peserta harus mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Cara Mendapatkannya
Anda dapat mengecek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 secara online, melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan:
Laman Kemnaker
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2020 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, cara pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, caranya sebagai berikut:
Meski begitu, hingga Senin (12/9/2022) pukul 14.50 WIB, pengecekan calon penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dilakukan, di mana terdapat keterangan website tengah dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan penyaluran BLT subsidi gaji.
KOMENTAR