Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengkritik maraknya penarikan biaya harga sewa jaringan telekomunikasi oleh pemerintah daerah.
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan maraknya penerapan biaya harga sewa oleh pemerintah daerah atas penggelaran jaringan telekomunikasi di daerah menjadi kendala terbesar dan sangat menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
"Permasalahan utama yang dirasakan oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia adalah makin maraknya penerapan biaya harga sewa oleh pemerintah daerah atas penggelaran jaringan telekomunikasi di daerahnya," kata Jerry dalam Rakornas Apjatel.
Jerry mengungkapkan biaya tinggi itu akan menyebabkan masyarakat enggan menakses ke internet. Karena itu, Apjatel akan melakukan analisa dan kajian mengenai regulator cost terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
"Analisa dan kajian ilmiah dari regulator cost dari biaya yang ditimbulkan nantinya tidak akan berefek kepada layanan masyarakat terhadap biaya tersebut," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan pemerintah sadar betul pentingnya kehadiran fiber optic, sehingga pihaknya melakukan perubahan filosofi dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Kita sudah melakukan perubahan filosofi yang harus dilakukan pemerintah baik itu pusat maupun daerah. Harus shifting, berubah menjadi fasilitator. Tertuang secara eksplisit dalam Undang-undang kita wajib pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi bangunan fiber optik di Indonesia," tegas Ismail.
Rakernas APJII
Rapat Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tahun ini berfokus pada langkah-langkah mewujudkan transformasi digital nasional.
"Rakernas APJATEL tahun ini kami fokuskan pada langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mendukung dan mewujudkan program transformasi digital nasional," ujar Ketua Umum APJATEL Jerry Siregar dalam acara pembukaan Rakernas APJATEL di Jakarta.
Jerry mengatakan, bagian dari langkah yang perlu dilakukan adalah penyusunan regulasi yang komprehensif dan bersifat nasional. Rakernas tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan informasi dalam bentuk pedoman atau acuan dalam bentuk kebijakan atau regulasi sebagai bentuk dukungan bagi proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi dalam mewujudkan transformasi digital di Tanah Air.
Rakernas ini juga diharapkan mampu mencapai pemahaman bersama bahwa kesuksesan transformasi digital nasional sangat bergantung pada pengembangan cakupan dan kapasitas infrastruktur digital, yaitu jaringan telekomunikasi.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR