Di samping itu, Rico juga mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP perlu secara komprehensif mengatur penafsiran atas ketentuan UU PDP. Hal ini karena adanya pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, khususnya terkait kewajiban pelindungan terhadap data keuangan pribadi sebagai data pribadi sensitif yang memiliki potensi risiko yang tinggi.
“Prinsip-prinsip yang menjadi acuan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi harus dengan rinci dijelaskan, sehingga pelaksanaannya tidak multitafsir, dan tidak berpotensi menjadi pasal karet yang dapat merugikan industri termasuk UMKM,” ujarnya.
Dorong Pembentukan LPPDP
Sementara itu, sehubungan dengan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP), Anggota Steering Committee IFSOC, Syahraki Syahrir mendorong akselerasi pembentukannya. Menurutnya, karena secara fungsional, LPPDP memiliki peranan sentral dalam pengawasan atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran atas UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“LPPDP perlu segera dibentuk untuk dapat menjalankan mandat UU PDP. Dalam prosesnya lembaga ini harus independen dengan berlandaskan transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, serta mandiri, sehingga dapat berlaku adil (fair) dalam menjalankan fungsinya," kata Syahraki.
Syahraki juga berpandangan bahwa harmonisasi regulasi sangat diperlukan untuk meminimalisir adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU PDP. Menurutnya, hal ini dikarenakan sebelum diterbitkannya UU PDP, Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan sektoral, seperti Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur mengenai tata kelola pelindungan data pribadi. Ditambah lagi, regulasi terkait pelindungan data pribadi juga tercermin dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pasca penerbitan UU PDP.
"Harmonisasi terhadap berbagai ketentuan pelindungan data pribadi lintas sektor merupakan prasyarat mutlak dalam implementasi UU PDP. Mekanisme pengawasan antarlembaga yang terkait dengan pelindungan data pribadi juga harus disiapkan," pungkas President ISACA Indonesia ini.
Mengenal Dimitri Josephine Sahertian, Instruktur Unreal Engine Kebanggaan Indonesia
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR