AdaKami hari ini di Jakarta menyampaikan telah berhasil menambahkan bank OCBC NISP ke dalam daftar lender alias pemberi pinjamannya. AdaKami menyebutkan kolaborasi dirinya dan OCBC NISP ditujukan untuk mewujudkan inklusi finansial yang makin luas dan merata di seluruh Indonesia dengan harapan dapat menjangkau calon potential debitur yang lebih luas lagi. Menurut laporan "e-Conomy SEA 2022" dari Google, Temasek, dan Bain; sejumlah 81% penduduk Indonesia memang adalah unbanked/underbanked.
Pada tahap awal OCBC NISP berkomitmen menyiapkan dana penyaluran sebanyak Rp100 miliar. Merupakan fintech lending, AdaKami mengeklaim selama berkolaborasi dengan perbankan yang telah berlangsung sekitar setahun, dirinya berhasil menyalurkan lebih dari Rp1 triliun kepada lebih dari 1,2 juta peminjam dengan perbankan sebagai pemberi dana. Kerja sama dengan OCBC NISP pun tentunya makin memastikan pendanaan tambahan untuk tahun 2023. AdaKami mengatakan pula bahwa dirinya juga telah menaikkan limit menjadi sampai Rp80 juta dan tenor menjadi sampai 12 bulan untuk pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada para debitur.
“Kerjasama dengan partner perbankan kami, sangat kami apresiasi dan kami sangat senang dapat memastikan pendanaan tambahan untuk tahun 2022 dan 2023, khususnya dengan rekanan baru kami Bank OCBC NISP,” sebut Bernardino M. Vega, Jr. (Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)). "Selama tahun 2022, penyaluran dana dari superlender berjalan dengan sangat baik, dan kepercayaan dari Bank OCBC NISP menjadi testimoni nyata atas kinerja dan kiprah AdaKami selama ini. Tentunya hal tersebut adalah bagian dari upaya kami dalam mewujudkan inklusi keuangan yang berkualitas,” lanjutnya.
“Kami mengapresiasi dimulainya kolaborasi dengan AdaKami dalam upaya untuk terus mendukung ekonomi digital, kami berharap dapat terus menyediakan akses pinjaman yang semakin mudah dan cepat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Veronika Susanti (Digital Lending Division Head, OCBC NISP) sembari menambahkan bahwa akses universal pada keuangan digital telah menjadi fokus para pelaku industri finansial dan kerjasama antara OCBC NISP dengan AdaKami adalah sejalan dengan itu.
Sebagai pinjol berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), AdaKami pun mengeklaim memberikan edukasi kepada publik mengenai fintech lending yang legal, berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. AdaKami melakukannya secara berkala selama tahun 2022 dan sampai sekarang telah melakukan 38 kegiatan edukasi publik yang dimaksud. AdaKami juga mengeklaim terus fokus pada upayanya untuk memenuhi peraturan OJK terbaru nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
KOMENTAR