Jelang momen Idulfitri, transaksi keuangan elektronik terus meningkat, baik untuk perbankan digital, e-commerce, dan donasi atau zakat secara online.
Tahun lalu saja, Indonesian E-Commerce Association (idEA) mencatat total nilai transaksi melalui platform e-commerce di sepanjang momen Ramadan dan Lebaran 2022 tumbuh sebesar 38,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan meningkatnya aktivitas transaksi online ini, masyarakat perlu lebih waspada, sebab ada saja ulah para penipu yang membuat resiko kejahatan siber semakin tinggi.
Pencurian identitas (identity theft) seperti pencurian password, OTP, dan upaya social engineering lainnya semakin marak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan, seperti kasus pemalsuan QRIS masjid yang terjadi belum lama ini.
Menanggapi tren ini, pengguna layanan digital tentunya harus mampu berperan aktif dalam mencegah terjadinya kejahatan siber khususnya yang berkaitan dengan data pribadinya sendiri.
Adrian Anwar, Managing Director VIDA mengungkapkan, “Di era transformasi digital ini, semuanya berlangsung dengan sangat cepat. Pengembangan tidak hanya terjadi pada aspek sistem layanan tetapi juga berbagai serangan siber. Kita perlu membangun pola kebiasaan yang baik dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadi”.
Berikut beberapa tips dari VIDA mengenai cara pengguna layanan digital dalam menjaga data pribadinya:
1. Tidak membagikan identitas fisik maupun online, termasuk username, password, dan kode OTP kepada siapapun
Masyarakat perlu menjaga baik keamanan identitas pribadi baik itu KTP, Paspor, dan data-data pribadi lainnya.
Tak hanya itu, di era online ini baik username, password, maupun kode OTP sebaiknya tidak dituliskan sembarangan dan tidak memanfaatkan fitur copy-paste.
Hal ini dikarenakan peretas dapat memperoleh akses ke clipboard perangkat yang kode-kodenya tidak terenkripsi sama sekali sehingga dapat melakukan verifikasi dan otentikasi transaksi yang tidak diinginkan oleh pengguna.
2. Berhati-hati pada saat mengklik tautan atau lampiran apapun yang terdapat dalam pesan singkat, SMS, dan email yang mencurigakan
Pelaku penipuan dapat mengirim link-link berisi formulir pendaftaran yang menangkap data-data pribadi pengguna dengan mengatasnamakan institusi-institusi resmi.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR