Operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sangat menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung yang dilakukan secara sepihak.
Menyusul aksi pembongkaran tersebut, Satpol PP Pemkab Badung juga turut mematikan perangkat telekomunikasi milik para operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Smartfren yang menggunakan infrastruktur milik anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL).
Dampaknya adalah dukungan strategis layanan telekomunikasi terhadap kebangkitan sektor pariwisata di Bali pun terancam terganggu, khususnya pada wilayah Kabupaten Badung.
Aksi mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berdampak pada potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung seperti kawasan pariwisata unggulan, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.
“Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung,” ungkap Marwan, Sekjen ATSI.
Penyediaan layanan telekomunikasi yang strategis oleh para operator telekomunikasi anggota ATSI ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo terkait perencanaan Transformasi Digital.
Sementara itu, aksi pembongkaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung, Bali, terhadap puluhan tower dan menara telekomunikasi ini dikarenakan tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Namun aksi mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa yang diikuti dengan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Badung termasuk para wisatawan domestik dan mancanegara yang sedang berkunjung menjadi pihak yang paling dirugikan dari aksi sepihak tersebut.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dan cita-cita Pemerintah Indonesia sebagaimana arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk fokus melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi di berbagai sektor agar dapat menghasilkan multiplier-effect bagi pertumbuhan ekonomi khususnya ekonomi digital yang merata di seluruh wilayah Tanah air, termasuk di wilayah Kabupaten Badung.
“Menyadari pentingnya layanan telekomunikasi di kawasan badung, kami mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan,” pungkas Marwan.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR