Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) belum lama ini merilis daftar terbaru aset kripto yang resmi diperdagangkan secara legal di Indonesia. Pintu Token (PTU) telah terdaftar secara resmi sejak Agustus 2022 dan per Juni 2023, Bappebti kembali menegaskan PTU Token sebagai salah satu dari 501 aset kripto yang telah melewati proses uji Bappebti.
Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin mengungkapkan, “Pintu Token (PTU) adalah aset kripto yang masuk dalam daftar token yang diperdagangkan Bappebti sejak tahun 2022. Prioritas kami adalah memberikan keamanan kepada user dengan menyediakan aset kripto yang diperdagangkan telah lolos serangkaian uji keamanan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang diterapkan oleh Bappebti,”
PTU Token merupakan aset kripto yang dibangun di atas blockchain Ethereum dan mengikuti standar ERC-20, dengan total pasokan maksimum sebanyak 300 juta token. PTU Token terus mengalami perkembangan dengan adanya fitur PTU Staking pada Januari 2022 yang memberikan beragam manfaat investasi, di antaranya, gratis kirim aset melalui jaringan blockchain, extra referral bonus, dan gratis tarik saldo rupiah.
“Dengan memaksimalkan fitur PTU Staking memungkinkan pengguna bisa memperoleh berbagai imbalan dengan “mengunci” atau melakukan staking aset PTU Token di aplikasi PINTU. Sejak diluncurkan hingga Juni 2023, pengguna yang aktif melakukan staking PTU Token telah meningkat sampai 8 kali lipat,” ujar Timo.
Dilansir dari Pintu Academy, staking adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain yang menggunakan mekanisme consensus proof-of-stake untuk mendapatkan passive income atau rewards tanpa harus melakukan jual beli atau trading.
"Apresiasi tinggi kepada Bappebti atas regulasi yang dibuat, yang berlandaskan pada prinsip inovasi bisa selaras dengan regulasi. Melalui komunikasi yang telah dibangun dengan Bappebti, aplikasi PINTU telah menjalankan layanan staking dan perdagangan token PTU sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Bappebti,” lanjut Timo.
"Komunikasi ini bukan hanya menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kami dapat terus menghadirkan inovasi di ruang kripto, sekaligus memberikan keamanan dan kepercayaan bagi pengguna,” pungkasnya.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR