Hacker Bjorka kembali mengguncang jagat Maya Indonesia dengan mengeksploitasi kelemahan sistem siber pemerintah Indonesia. Kali ini Bjorka diduga berhasil membobol dan menjual 34 juta data paspor orang Indonesia di dark web.
Adapun data paspor yang dibocorkan oleh Bjorka itu meliputi nama, nomor paspor, tanggal berlaku paspor, jenis kelamin, hingga tanggal berapa pasport tersebut diterbitkan.
Bjorka menjual 34 juta data-data paspor pengguna Indonesia itu di dark web dengan harga murah, yaitu hanya 10.000 dollar AS atau sekitar 150 juta.
Adrian Hia (Managing Director untuk Asia Pasifik di Kaspersky) mengatakan Kaspersky menyadari adanya kabar dugaan kebocoran data paspor yang dilaporkan telah menyebarkan informasi nama lengkap, nomor paspor, tanggal kadaluarsa paspor, tanggal lahir, dan data rahasia lainnya yang tercantum dalam paspor Indonesia.
"Setiap saat, informasi yang bocor di tangan penjahat siber memungkinkan mereka untuk meniru atau menyebarkan penipuan rekayasa sosial," ujarnya.
Adrian memperingatkan kebocoran data itu membuat para peretas dapat menghubungi Anda baik online atau offline dan dapat mengirimi puluhan pesan pesan, menandai tempat tinggal, melakukan transaksi keuangan yang melanggar hukum dengan berpura-pura menjadi Anda atau menyimpan data pribadi Anda untuk menjualnya demi keuntungan finansial lebih lanjut.
"Para kriminal siber ini dapat menjual data yang diduga dicuri tersebut di web gelap. Misalnya saja, peneliti kami menemukan bahwa penjahat siber dapat menjual paspor yang dipindai dari $6 hingga $15 di platform gelap," ujarnya.
Sementara kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, masyarakat Indonesia dapat mengantisipasi dengan melakukan hal-hal berikut:
● Segera setelah menyadari bahwa data Anda mungkin disusupi, beri tahu orang-orang terdekat tentang situasi terkini sehingga mereka dapat menghindari kemungkinan penipuan menggunakan identitas Anda, dan membantu untuk melapor ke pihak berwenang.
● Informasikan bank Anda atau otoritas penerbit untuk membatalkan dan mengganti barang yang telah hilang atau dicuri, seperti kartu debit/kredit, SIM, kartu Jaminan sosial, atau paspor, dll.
● Melaporkan kepada pihak berwenang atau otoritas hukum di negara Anda.
● Jika identitas yang dicuri digunakan pada platform media sosial, laporkan ke organisasi platform agar mereka dapat menindaklanjutinya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR