Kabar gembira bagi para penggemar mata uang kripto di Indonesia, karena pemerintah kini telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung perkembangan mata uang kripto dengan memungkinkan terciptanya dunia blockchain yang aman di Indonesia.
Badan pemerintah yang bertanggung jawab atas teknologi keuangan baru saja menerbitkan daftar aset kripto legal terbaru, dan salah satunya adalah Tokoin.
CEO Tokoin, Welly Salim mengapresiasi langkah tepat Bappebti dalam merilis aset kripto legal yang sah diperdagangkan di Indonesia.
“Langkah Bappebti ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka regulasi untuk mata uang kripto di Indonesia dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih luas,” katanya kepada media, Rabu 12 Juli 2023 di Jakarta.
Tokoin merupakan token cryptocurrency yang sudah cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia sendiri, dengan semangat mengembangkan dunia blockchain di Indonesia, Tokoin bertekad untuk mengembangkan produknya agar bisa digunakan secara umum oleh para peminat cryptocurrency.
Produk baru TOKOIN, T-Voucher, akan membuat kripto dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai merchant populer seperti Starbucks dan Gojek. Tokoin juga memiliki produk lain dalam lingkup keuangan terdesentralisasi seperti Staking, Farming, Games, Bridge dan riwayat transaksi yang dapat diakses di situs Tokoin.io.
“Dengan diumumkannya Tokoin menjadi salah satu dari 501 Aset kripto yang legal di Indonesia, Tokoin berkomitmen untuk lebih mengembangkan industri blockchain di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih ramah agar lebih dapat dikenal dan memberikan layanan yang terbaik khususnya bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto.
Bappebti akan terus melakukan penelaahan terhadap inovasi-inovasi kripto yang terjadi di pasar. Pihaknya juga melakukan peninjauan setidaknya setahun sekali terhadap aset kripto yang ada di bursa atau platform yang tersedia di Indonesia. Pihaknya akan melihat apakah aset tersebut masih berstatus legal dan layak untuk diberikan atau tidak.
Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR