Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan pedoman etika untuk pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memberikan pelindungan terhadap data pribadi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengakui AI menjadi salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir. AI memiliki untuk membentuk pola data yang didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku.
"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku," ujar Nezar dalam Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi tahun 2023 di Badung, Bali, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers.
Nezar mengatakan AI harus mengerti dan menghormati batasan-batasan dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi. Dia menilai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkominfo), RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak-hak individual," kata dia.
Beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
Ada 12 otoritas pelindungan data pribadi termasuk Inggris, Australia, Maroko, hingga Argentina yang mengingatkan kepada penyedia layanan seperti platform media sosial untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum.
"Kominfo akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan menghormati aturan aturan yang ada," katanya
Nezar menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
"Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan masa depan tersebut," ucap dia.
Baca Juga: Pakar UGM: Bukan Ancaman, Teknologi AI Tak Akan Gantikan Manusia
Baca Juga: Google Tambahkan Keamanan Berlapis AI ke Platform Workspace
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR