Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan berita viral tentang kasus seorang pria yang bunuh diri karena tidak sanggup membayar cicilan di platform pinjol (pinjaman online) AdaKami.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun langsung memanggil AdaKami dan memerintahkan pihak perusahaan pinjol itu melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan berita viral tersebut.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan bahwa AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul.
Hingga saat ini, pihaknya belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun rakyatvspinjol di X (dulunya Twitter), untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector (DC).
Selain identitas korban, AdaKami pun masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.
“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata Bernardino Vega
“Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” sambung Bernardino.
AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.
Dijelaskan Bernardino, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni diantaranya: tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
“Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK,” cetus Bernardino.
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” jelas Bernardino.
Bagi masyarakat yang memiliki identitas korban terkait berita viral tersebut, bisa langusng melaporkannya ke pihak AdaKami.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR