Panduan Komunitas
Panduan Komunitas TikTok merupakan panduan yang berisikan norma dan kode etik yang ditetapkan TikTok bagi pengunanya. Merupakan bagian dari kebijakan dan kontrol, Panduan Komunitas TikTok antara lain memberikan panduan kepada pengguna TikTok mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TikTok. Panduan Komunitas ini memandu pengguna dalam beraktivitas di TikTok agar tidak melanggar kebijakan yang ditetapkan. Para kreator konten TikTok tentu sebaiknya mengikuti Panduan Komunitas TikTok agar jangan sampai kontennya tidak masuk halaman For You, tidak terbit, dihapus, maupun akunnya di-ban.
“Yang melanggar, kami hapus. Yang melakukan pelanggaran berulang kali, akunnya kami take down. Kami juga, dalam konteks tertentu, dapat melaporkan kepada otoritas yang terkait, misalnya kasus-kasus serius, seperti percobaan bunuh diri, child sexual abuse materials, itu kami juga bekerja sama dengan pengegak hukum,” jelas Anbar Jayadi (Outreach & Partnerships, Trust & Safety, TikTok Indonesia).
Secara garis besar terdapat tujuh tema dalam Panduan Komunitas TikTok. Ketujuh tema itu adalah keamanan dan kesejahteraan remaja, keamanan dan keberadaban, kesehatan mental dan perilaku, tema sensitif dan dewasa, integritas dan keaslian, aktivitas komersial dan barang yang diatur, serta privasi dan keamanan. Lebih lengkapnya mengenai Panduan Komunitas TikTok dalam Bahasa Indonesia bisa dilihat di www.tiktok.com/community-guidelines/id-id.
Pemilu 2024
Khusus Pemilu 2024, TikTok menambahkan bahwa selain yang telah dilakukan selama ini, termasuk kebijakan akan GPPPA (government, politician, and political party account — akun pemerintah, politikus, dan partai politik) dan penegakannya, TikTok juga melakukan sejumlah langkah lain. TikTok berkolaborasi dengan pihak-pihak lain seperti Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia), KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), dan para mitra keamanan; menyediakan Pusat Panduan Pemilu 2024; serta menggelar kampanye yang disebut “#SalingJaga”.
Kebijakan TikTok akan akan GPPPA bertujuan untuk mencegah adanya monetisasi dalam berbagai bentuk dari GPPPA di TikTok. GPPPA misalnya tidak bisa menggunakan fitur gifting dan tipping serta tidak bisa beriklan. Sekadar memastikan, kebijakan TikTok akan GPPPA ini bukan hanya kerena pemilu melainkan berlaku sejak dulu.
Kolaborasi TikTok dengan Bawaslu RI bentuknya antara lain adalah kanal pelaporan. Bila Bawaslu RI menemukan konten yang melanggar di TikTok, Bawaslu RI bisa langsung melaporkannya ke TikTok dan akan segera ditandaklanjuti tanpa perlu mengantri seperti pelaporan biasa. Kolaborasi TikTok dengan KPU RI bentuknya adalah informasi Pemilu 2024 yang terpercaya berhubung dari otoritas. Kolaborasi perihal informasi yang tepercaya juga dilakukan TikTok dengan Bawaslu RI dan mitra-mitra keamanan semacam MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).
“Menurut data TurnBackHoax.id, dari Januari hingga November 2023 tingkat hoax untuk isu politik mencapai 53,9 persen. Sedangkan untuk jumlah konten hoax yang beredar mencapai 2.045,” sebut Dewi Sari (Strategic Partnerships MAFINDO). “Dan semua itu kena ya, bukan hanya Pak Anies ataupun bukan hanya Pak Ganjar ataupun bukan hanya Pak Prabowo, semuanya kena. Bahkan calon-calon legislatifnya, dari partai mana, itu juga kena semua,” tambahnya.
Pusat Panduan Pemilu 2024 merupakan panduan yang berisikan berbagai informasi dasar mengenai Pemilu 2024, seperti persyaratan untuk memilih dan kapan bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara. Selain itu, dicantumkan pula akun TikTok MAFINDO dan akun TikTok Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi). Pengguna bisa mendapatkan informasi dan edukasi Pemilu 2024 via akun MAFINDO dan akun Perludem tersebut.
Sementara, kampanye #SalingJaga seperti namanya merupakan kampanye TikTok untuk mengajak para pengguna TikTok untuk saling menjaga bersama TikTok dalam berbagi dan mengonsumsi konten agar bisa mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, dan misinformation. TikTok mengajak para pengguna untuk berhati-hati dalam membuat konten dan kritis dalam mengonsumsi konten.
Penulis | : | Cakrawala Gintings |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR