Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyataan bahwa kasus perusahaan asal Jerman SAP yang dikaitkan dengan pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) yang dulunya dikenal dengan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), merupakan kasus lama dan terjadi dalam periode sebelum kepemimpinannya di Kementerian Kominfo.
Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan menyerahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolelir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada APH jika ingin memprosesnya,” kata Budi Arie.
Menkominfo menyatakan telah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus yang sedang ramai dibicarakan publik tersebut.
“Saya sudah menugaskan dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) tahun 2015 sampai dengan 2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI,” jelasnya.
Kementerian Kominfo telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI setelah berubah menjadi BAKTI Kominfo.
Menurut Menkominfo, selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.
“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” ujarnya.
Menkominfo menjelaskan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Namun demikian, menurutnya Kementerian Kominfo akan mendukung kerja APH dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” ungkap Budi Arie.
Baca Juga: Yang Perlu Anda Ketahui dari Kasus Suap SAP ke Pejabat Indonesia
Baca Juga: Percepat Penerapan Digital ID, Kominfo: Ekosistemnya Sudah Siap
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR