Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) beberapa waktu lalu telah merilis SE (Surat Edaran) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (AI/Artificial Intelligence).
Surat edaran yang diterbitkan pada pada 19 Desember 2023 tersebut menjadi panduan umum bagi pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 62015 serta pengguna sistem elektronik lingkup privat dan publik.
Wamenkominfo (Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika) Nezar Patria mengharapkan surat edaran dapat mendorong pemanfaatan potensi dan melahirkan ekosistem AI yang aman dan memberdayakan.
“Banyak yang bertanya kepada Kominfo, sebetulnya surat edaran manfaatnya apa sih? Memang, ini satu level yang kita sebut sebagai soft regulation, mungkin bisa untuk menjadi panduan dan menjadi base juga untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya,” jelas Nezar dalam acara ‘Sarasehan AI Nasional: Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital’ yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2024).
Sebagai tahap awal model tata kelola AI di Indonesia, surat edaran itu menjadi acuan nilai etika pengembangan teknologi AI yang mencakup inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi, serta pembangunan dan lingkungan berkelanjutan.
Ke depan, menurut Wamenkominfo keberadaaan surat edaran akan melengkapi aturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Jika ada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran penggunaan AI, bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain seperti Undang-Undang Hak Cipta dan surat edaran ini. Kalau tidak melanggar nilai-nilai etika yang diatur, saya kira setidaknya akan menumpulkan palu hakim untuk memberikan hukuman yang berat. Namun, jika melanggar itu akan menajamkan hakim untuk memberikan hukuman yang berat,” jelas Nezar.
Wamenkominfo menegaskan antara etik dan hukum memiliki batasan yang jelas walaupun tidak memiliki kekuatan imperatif.
Untuk pengaturan lebih lanjut, saat ini Kementerian Kominfo tengah menggagas penyusunan peraturan menteri mengenai Tata Kelola AI.
“Tentu saja karena akan lebih banyak bidang-bidang yang akan diatur di sana, jadi diskusinya akan kita buka juga lebih luas ke semua stakeholders untuk melihat apa-apa saja yang harus direspon yang cukup krusial,” papar Nezar.
Dalam acara yang sama, Executive Director ELSAM Wahyudi Djafar menyatakan keberadan SE Tata Kelola AI menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespons secara baik perkembangan teknologi AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat.
“Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan berbasis etika, lalu kemudian juga tentu ke depan akan banyak kita mendiskusikan secara kebijakan, dan konteks pengembangan teknologi dengan menerapkan sejumlah standar dan etika dalam pengembangan AI,” tuturnya.
Menurut Wahyudi, SE Tata Kelola AI akan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dengan menjadi safe guard dalam konteks perlindungan warga negara dari risikopemanfaatan dan penggunaan teknologi AI.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR