Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari revisitersebut disebutkan bahwa Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. Hal ini tercantum pada Pasal 17 Ayat 2a.
Penggunaan tanda tangan elektronik menawarkan ragam keunggulan dalam mengamankan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki implementasi dan kekuatan hukum seperti tanda tangan basah.
Keamanan dari tanda tangan elektronik sudah teruji karena setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penggunaan tanda tangan elektronik pun bisa menghemat waktu dan biaya karena bisa dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik. Pengurangan pemakaian kertas pun ikut memberi dampak positif bagi lingkungan.
Selain itu, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa direkam dan disimpan secara digital sehingga sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi untuk meminimalkan risiko pembuatan dokumen palsu.
Tanda tangan elektronik juga punya tracking waktu pembubuhan akurat yang penting untuk proses transaksi, hukum, hingga investasi. Tanda tangan elektronik pun telah jadi standar internasional yang bisa membuka lebih banyak peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri.
Pastikan hanya menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi tersedia melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech: E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR