Platform pinjol (pinjaman online) ilegal masih banyak beredar saat ini. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) terus melakukan upaya pemblokiran platform pinjol ilegal di tanah air.
Terbaru, Satgas PASTI selama periode Februari - Maret 2024 telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit; 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga: Kasus di Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunganya Sangat Tinggi
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR