Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Tokopedia meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk warga DKI Jakarta.
Fitur ini memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam pajak daerah yang berkaitan dengan usaha, seperti Pajak Hotel, Pajak Alat Berat, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan masih banyak lagi.
Senior Lead of Business Partnership Tokopedia, Desi Anggrayeni, mengatakan bahwa fitur Pajak Daerah di Tokopedia sudah bisa digunakan oleh warga DKI Jakarta sejak bulan Maret 2024 lalu.
“Sejak mulai bisa digunakan, transaksi fitur Pajak Daerah DKI Jakarta melalui Tokopedia tercatat naik signifikan. Kami akan terus berupaya memungkinkan masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak termasuk pajak daerah dengan lebih mudah, cepat dan aman, secara online melalui Loket Pajak Tokopedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, berikut cara membayar pajak daerah melalui aplikasi atau website Tokoepdia:
Saat ini, Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran untuk pengguna yang ingin membayar pajak daerah, yang mencakup transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet, minimarket, dan metode pembayaran lainnya.
"Jangan lupa memanfaatkan berbagai promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah menjadi lebih hemat," tambah Desi.
Baca Juga: Tokopedia: Jumlah Perempuan Pelaku UMKM Meningkat 1,5 Kali Lipat
Baca Juga: Tokopedia Gandeng Igloo Tawarkan Produk Asuransi untuk Konsumen & UMKM
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR