Dalam rangka mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan fokus pada tujuh hal.
Langkah mitigasi ini dilakukan demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi, di tengah perdagangan aset kripto di tanah air yang terbilang dinamis saat ini.
Plt. Kepala BAPPEBTI, Kasan Kasan menyampaikan tujuh fokus utama tersebut. Pertama, BAPPEBTI menekankan pentingnya
penerapan regulasi dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu adanya integrasi penuh dalam ekosistem aset kripto yang telah terbentuk, sambil memperhatikan peran penting dari Komite Aset Kripto dalam pengembangan industri.
Kedua, BAPPEBTI memberikan perhatian khusus terhadap proses pengaturan para Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketiga, izin telah diberikan untuk 545 koin aset kripto yang dapat dikelola di Indonesia, menandakan potensi peningkatan perdagangan aset kripto di tahun-tahun mendatang.
Pada fokus keempat, BAPPEBTI menyoroti kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak, yang sejak tahun 2022 hingga Maret 2024 telah mencapai Rp580,21 miliar.
Kelima, penguatan kolaborasi dengan OJK juga menjadi prioritas, terutama dalam mengawal izin pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto.
Keenam, penekanan terhadap pentingnya penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) dalam perdagangan aset kripto untuk mencegah praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Fokus ketujuh adalah penguatan inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami.
Dalam rangka menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, tepercaya, dan berkelanjutan, Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara platform perdagangan aset kripto, seperti INDODAX, dengan BAPPEBTI.
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang ada dan bekerja sama dengan BAPPEBTI untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya,” jelas Oscar.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR