Perusahaan penyedia internet fixed broadband Biznet melakukan tindakan tegas dengan memblokir dan mencabut akses berlangganan Internet kepada pelanggan yang ketahuan menjual Internet Ilegal atau kasus RT/RW Net.
Adrianto Sulistyo (Senior Manager Marketing Biznet) mengatakan aksi penjualan Internet Ilegal sangat meresahkan karena bisa merusak pasar dan kualitas kecepatan Internet yang diberikan sangat jelek sehingga mencoreng citra perusahaan itu sendiri.
Oleh karena itu, Biznet telah memutuskan akses berlangganan sekitar 10 persen dari 600 ribu (60 ribu) pelanggannya yang ketahuan jualan internet ilegal RT/RW Net. "10 persen dari 600 ribu pelanggan dari Jawa dan Sumatera sudah kami putus aksesnya karena ketahuan jualan Internet ilegal," katanya.
Adrianto yang kerap disapa Adri menjelaskan kualitas dan kecepatan Internet yang diberikan penjual Internet ilegal itu akan sangat berkurang karena harus dibagi dengan banyak pelanggan. Fenomena itu karena belum meratanya akses Internet di daerah-daerah sehingga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjual Internet ilegal.
"Keuntungan penjual Internet ilegal ini memang sangat besar bisa untung 100 persen dengan modal yang murah. Mereka yang berlangganan Internet ilegal hanya melihat murahnya saja tetapi kualitas layanan Internetnya sangat jelek," ujarnya.
Biznet pun tidak serta merta langsung memutuskan akses penjual Internet ilegal itu karena Biznet akan mengevaluasi dan mengirimkan tim terlebih dahulu ke tempat yang dicurigai melakukan pelanggaran menjual Internet ilegal. Biznet pun mengetahui adanya aksi penjualan Internet Ilegal oleh pelanggannya dari kegiatan traffic Internet yang tidak wajar.
"Orang yang berlangganan Internet seperti di perumahan traffic Internetnya tidak akan padat dan naik terus karena ada satu waktu traffic-nya melambat seperti waktu berangkat ke kantor dan tengah malam karena sedang tidur. Tetapi yang jualan Internet ilegal, traffic Internetnya naik dan penuh terus tidak naik-turun. Ini yang harus dicurigai," ujarnya.
"Lantas, kami pun mengirimkan tim, apakah ada yang mencurigakan seperti adakan antena di atapnya dan kami mensurvei rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal atau RT/RW Net ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas keberadaan RT/RW Net ilegal.
“Pokoknya kalau ilegal kita tindak keras. Sudah ditindak, karena ini berbahaya kan buat masyarakat,” kata Budi.
Kemenkominfo akan terus mencari RT/RW Net ilegal karena dianggap merugikan masyarakat. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file. Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR