PDNS (Pusat Data Nasional Sementara) beberapa hari lalu diretas oleh Brain Cipher Ransomware yang meminta tebusan sebesar Rp131 miliar.
Akibat peretasan tersebut, banyak sistem pada layanan publik yang terkena dampak, salah satunya sistem KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah di Kemendikbudristek.
Kabar terbaru, karena kondisi tersebut Kemendikbudristek pun mengeluarkan instruksi ke perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).
Sementara itu, untuk memberi kesempatan pada calon mahasiswa/i yang hendak mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri, perguruan tinggi diminta menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam Surat Pemberitahuan Masalah PDN yang diterbitkan pada 28 Juni 2024.
Pada pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 ini, diketahui sudah 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran.
Selama masa pemulihan sistem KIP Kuliah, pendaftar yang dinyatakan lulus SNBP dan SNBT harus menunggah ulang dokumen serta reclaim akun KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 30 Agustus 2024.
“Reclaim akun KIP Kuliah tetap dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, “ujar Suharti.
Sedangkan bagi calon mahasiswa belum daftar KIP Kuliah dan hendak daftar melalui jalur mandiri atau perguruan tinggi swasta, bisa melakukan pendaftaran mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Pencairan KIP Kuliah Masih Berlanjut
Peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 juga berpengaruh pada sebagian mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing.
Namun, Suharti mengatakan, proses pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.
“Masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan,” kata Suharti.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR