Direktur Pengendalian Aplikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi mengatakan Kemenkominfo mengadopsi sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan memanfaatkan teknologi machine learning dan artificiaI intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Kami menggunakan teknologi AI untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku," kata Teguh dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).
Teknologi AI mampu memantau aktivitas daring yang mencurigakan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Hal itu membantu Kominfo melakukan tindakan preventif dapat diambil dengan cepat. "Penggunaan AI ini membantu kami tidak hanya mencegah akses ke situs-situs yang ada, tetapi juga menghambat penyebaran situs-situs baru yang sering muncul beberapa jam setelah situs sebelumnya diblokir," katanya.
Teguh juga mengakui bahwa teknologi canggih saja tidak cukup karena perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.
"Nilainya mencapai lebih dari Rp300 triliun, dan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Jumlah pemainnya sudah lebih dari tiga juta orang, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Dampaknya sangat terasa di masyarakat," ujar Teguh.
Karena itu, Kemenkominfo aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
"Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian berperan kunci dalam penegakan hukum terhadap pelaku," tambah Teguh.
Sementara itu pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online. Hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
"Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online," jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat.
Menteri Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Menurutnya, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
"Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat," tandasnya.
Menkominfo menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 Triliun. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.
"Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online," ungkapnya.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.
Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menanganai sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.
Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Sebanyak 20.595 keyword telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani.
“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tutur Menteri Budi Arie.
Sosialiasi dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh pegawai di Kementerian Kominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI secara luring dan daring.
Baca Juga: Studi: Kini Jurnalis Adopsi AI Membuat Laporan dan Pelatihan
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR