Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk anti scam center bernama Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka) yang ditargetkan beroperasi pada bulan Agustus 2024.
Pembentukan pusat anti penipuan ini bertujuan meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan online, seperti fraud dan scam. Seperti kita ketahui, dalam melancarkan aksinya, para pelaku penipuan online kerap memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet).
Berada di bawah satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas PASTI), Pusaka sebagai sebuah wadah terpadu diharapkan dapat mempercepat aduan dan pemrosesannya. Ke depannya, korban kasus penipuan keuangan bisa langsung melapor ke Pusaka tanpa harus melapor ke Kepolisian, karena penindaklanjutan laporan tersebut nantinya langsung ditangani Satgas PASTI. Sebagaimana diketahui, di bawah Satgas Pasti, ada 16 kementerian/lembaga, termasuk Kepolisian Negara RI.
Selain itu, OJK mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam anti scam center ini. “Iya harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud and scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Uji coba Pusaka melibatkan 15 bank, 3 sistem pembayaran, dan 3 marketplace di lingkungan OJK terlebih dahulu. Hal itu, menurut Friderica, karena uang kadang-kadang tidak hanya di sistem perbankan, bisa juga keluar ke marketplace.
Friderica menjelaskan, Pusaka nantinya juga akan menengarai atau menandai rekening-rekening, baik rekening penampungan maupun beneficial owner dari itu, yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, ketika seseorang menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan (scamming), Pusaka dengan cepat diharapkan dapat membantu menelusuri dan mengejar uang milik korban penipuan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berharap Pusaka dapat mewujudkan penanganan yang cepat dan memiliki efek jera terhadap bentuk penipuan di sektor jasa keuangan.
Nantinya, anti scam center ini juga akan digunakan untuk mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
"Upaya itu dibarengi dengan masifnya edukasi keuangan," ujar Mahendra dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), Kamis (22/8/2024). Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2023, OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan lebih dari 10.000 kegiatan edukasi.
Baca juga: Blibli Ingatkan Transaksi dan Komunikasi Hanya di Platform Resmi
Baca juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol 2024: Bunga, Denda, dan Jam Penagihan
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR