Komisi Informasi Kerajaan Inggris menjatuhkan denda senilai USD664 ribu atau Rp9.5 Miliar kepada Facebook karena perusahaan jejaring sosial terbesar di dunia itu tidak menjamin perlindungan privasi terhadap keamanan data penggunanya.
Komisi Informasi Kerajaan Inggris telah membuat sebuah laporan yang berisi 40 halaman yang menyatakan bahwa Facebook telah gagal.
Dalam laporan tertulis itu mengungkapkan Facebook terbukti telah melibatkan pihak dari University of Cambridge untuk membuat aplikasi yang mengumpulkan data tentang pengguna Facebook.
"Seharusnya Facebook menyelidiki kasus Cambridge Analytica dan bertindak sejak 2015," kata Chief Privacy Officer Facebook dalam sebuah pernyataan yang dikutip The Washington Post.
Facebook juga terbukti membagikan salinan data kepada pihak lain. Meskipun pernyataan Cambridge Analytica telah menghapus semua data pribadi pengguna.
Facebook harus menindaklanjuti laporan tersebut hingga Oktober tahun ini dan saat ini Facebook sedang berada di bawah pengawasan regulator Inggris.
Keberatan
Facebook keberatan untuk membayar denda sebesar 500 ribu pondsterling atau Rp9,5 miliar) oleh kantor Komisioner Informasi Inggris.
Direktur Kebijakan Facebook Eropa Richard Allen tidak setuju bahwa Facebook telah melanggar hukum perlindungan data Inggris
Allen mengatakan Facebook mengakui melakukan sejumlah kesalahan seperti yang tertulis pada laporan yang dibuat oleh kantor Komisioner Informasi Inggris dan Facebook telah meminta maaf kepada penggunanya terkait hal tersebut.
"Namun, tentang analisis hukum, apakah dendanya tepat, apakah ini adalah cara yang benar untuk menyelesaikan masalah, ini adalah perdebatan lain," ujar Richard, seperti dilansir dari Business Insider.
"Selama ini kami bekerja dekat dengan mereka," tegasnya.
Source | : | The Washington Post |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR