Judi bola tak terelakkan selama periode Piala Dunia 2018. Selain memasang taruhan di lingkaran pertemanan dunia nyata, banyak pula yang berjudi melalui platform online.
Baru-baru ini, kepolisian di provinsi Guangdong Selatan, Tiongkok, memergoki judi bola dengan menggunakan sistem transaksi virtual alias cryptocurrency.
Salah satunya menggunakan mata uang digital terpopuler yakni bitcoin. Nilainya perputaran duitnya tak tanggung-tanggung, mencapai 1,5 miliar dollar AS atau Rp21,5 triliun.
Menurut kepolisian, sejauh ini ada enam sindikat besar yang sudah diamankan. Dari situ, nilai cryptocurrency yang dibekukan sekitar 1,5 juta dollar AS atau Rp 21,5 miliar.
Ada juga uang tunai sebesar 747.000 dollar AS atau Rp 10,5 miliar yang dibekukan dari akun bank konvensional. Platform judi yang digunakan berjalan pada situs tanpa pengawasan atau diistilahkan dark web.
Situs tersebut tidak masuk dalam indeks mesin pencari tradisional dan hanya menerima transaksi cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, litecoin, dsb. Selama delapan bulan beroperasi, situs tersebut telah menarik 330.000 pengguna terdaftar dari berbagai negara.
Selain itu, ada 8.000 agen yang menerima komisi karena merekrut anggota baru. Dalam periode Piala Dunia 2018, pertumbuhan penggunanya melonjak akibat antusiasme judi bola yang tinggi seperti dikutip SCMP.
“Sindikat perjudian ini menggunakan celah bahwa mata uang digital tidak efektif diatur negara, sehingga keuntungan mereka besar,” kata juru bicara kepilisian.
Diketahui, pemerintah China telah menutup semua transaksi cryptocurrency dan melarang adanya penawaran penambangan mata uang tersebut. Pemerintah khawatir tren ini akan menyebabkan ketidakstabilan finansial di kalangan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Judi Bola Pakai Bitcoin Senilai Rp 21 Triliun",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR