Harga mata uang digital terus berfluktuasi akhir-akhir ini dan bank sentral memperingatkan para investornya untuk bisa mengalami kerugian sewaktu-waktu.
Apalagi, beberapa perusahaan rintisan (startup) telah mengeluarkan mata uang digital terbaru melalui penawaran koin awal (ICO) yang tentunya meningkatkan kekhawatiran para regulator keuangan atas perlindungan investor.
Karena itu, Badan Stabilitas Keuangan atau Financial Stability Board (FSB) yang mengkoordinasikan regulasi keuangan Kelompok 20 Ekonomi terbesar dunia (G20) telah menerbitkan kerangka kerja untuk memantau risiko dan pemilik mata uang digital atau cryptocurrency (Kripto).
"Kerangka kerja ini fokus pada bagaimana risiko pasar aset kripto dapat menyebar ke bagian lain dari sistem keuangan dan memahami ukuran potensi efek kekayaan, jika valuasi jatuh," kata FSB seperti dikutip Channel News Asia.
"Penggunaan eksposur lembaga keuangan pasar aset kripto sangat penting untuk sistem keuangan yang lebih luas dan melakukan antisipasi awal supaya keuangan dunia tetap stabil," ucapnya.
FSB melihat aset kripto dan platform perdagangannya tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan global tetapi aset kripto dapat meningkatkan kekhawatiran signifikan lainnya termasuk perlindungan konsumen dan investor, integritas pasar dan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Kerangka kerja FSB itu mencakup volume perdagangan, penetapan harga, kliring, dan margining untuk derivatif terkait dengan aset kripto, seperti bitcoin futures yang diluncurkan oleh CME Group pada Desember lalu.
FSB juga akan melihat apakah regulator memaksa pemberi pinjaman untuk menyisihkan modal terhadap kepemilikan aset kripto,.
Source | : | channelnewsasia |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR