Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring Barat.
Ada dua tarif penggunaan Palapa Ring Barat yaitu penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth dan kabel serat optik pasif atau dark fibre.
Tarif itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika.
Anang Latif (Dirut BAKTI) mengatakan saat ini sudah ada delapan operator yang tertarik untuk menggelar jaringan di Palapa Ring Barat, termasuk layanan seluler seperti Telkomsel dan Telkom.
"Dalam konteks marketing dan mengumpulkan pemasukan dari setiap operator, kami bekerja sama dengan badan usaha terpilih. Nanti kami akan bagi hasil, BAKTI tetap
memiliki porsi paling besar, tapi memang ada fee marketing untuk mereka," kata Anang.
Rencananya, jaringan Internet Palapa Ring Paket Barat sudah akan beroperasi resmi sejak Maret 2018.
Setiap pengguna jaringan ini hanya dapat menggunakan kapasitas pita lebar maksimal sebesar 10 Gbps.
Pemerintah menetapkan tarif penyediaan kabel serat optik pasif itu berdasarkan pertimbangan biaya perunit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan harga pasar.
Baca Juga : Skema Penentuan Tarif Sewa Palapa Ring Barat, Diskonnya Bisa 50 Persen
BAKTI dapat menetapkan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dengan jangka waktu tertentu. Untuk sistem pembayarannya sendiri, BAKTI menunjuk badan usaha terpilih untuk mengurus hal ini, termasuk soal pemasarannya.
Palapa Ring terdiri dari tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya
Adapun pita Lebar atau bandwidth adalah nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bitldetik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), dalam waktu
tertentu.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR