Akhir September lalu, Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pada akhir bulan ini akan ada finalisasi revisi terbaru untuk Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, salah satunya Pasal 17 yang menyebutkan tentang penempatan data center harus di Indonesia.
Dalam revisi terbarunya, pemerintah menyatakan bahwa perusahaan data center tidak perlu membangun data center mereka di Indonesia. Melihat pemerintah yang terkesan berubah-ubah dalam membuat peraturan ini, Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) pun menanggapi dan menolak terkait hal tersebut.
“Mewakili asosiasi, kami menyarankan agar pemerintah bersama dengan para pelaku bisnis industri untuk mempertahankan prinsip-prinsip sebagaimana tercantum pada regulasi awal di mana penempatan data center layanan publik harus berada di Indonesia,” kata Kamullah Ramli, Ketua IDPRO, saat konferensi pers hari ini (18/10) di Jakarta.
Kalamullah juga mengungkapkan, bahwa data center yang lokasinya ada di Indonesia lebih banyak keunggulannya dibandingkan yang berada di luar negeri. Keunggulan seperti perlindungan data pribadi masyarakat, kepastian hukum dan usaha data center, terjaganya kedaulatan data serta kemandirian dalam digitalisasi layanan publik dan ekonomi digital.
“Selain itu, juga mempertahankan momentum pertumbuhan usaha data center serta upaya peningkatan kompetensi dan keketersedian lapangan kerja bagi profesional data center,” ujar Kamullah.
Dalam kesempatan itu, Teddy Sukardi, Sekjen IDPRO juga mengatakan bahwa pihak asosiasi sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak Kominfo mengenai hal ini.
”Kita sudah komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari pemerintah. Kedepannya, kami akan terus perjuangkan karena revisi ini menurut kami sangat tidak perlu dilakukan dan memberikan dampak yang tidak baik bagi bisnis data center di Indonesia,” ungkap Teddy.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR