KPAI menilai keberadaan grup tersebut membahayakan anak-anak dan remaja di Garut dan sekitarnya karena berpotensi mengampanyekan praktik gay.
"Ada beberapa konten yang mengandung muatan pornografi pada grup Facebook LGBT," tulis Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.
Kategori pornografi yang dimaksud mengacu pada UU No.44 tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi.
Nando menambahkan langkah pemblokiran juga dilakukan setelah pihak Kemekominfo berkoordinasi dengan Polres Garut. Hasilnya, Polres Garut setuju untuk memblokir grup Facebook LGBT tersebut.
Mengenal Dimitri Josephine Sahertian, Instruktur Unreal Engine Kebanggaan Indonesia
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR