Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt, dan Jasnita

By Adam Rizal, Senin, 19 November 2018 | 15:01 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

Ketiga perusahaan tersebut masih belum melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio sampai batas jatuh tempo pada Sabtu (17/11).

"Tidak ada pembayaran yang masuk sampai pagi. (Maka akan-red) diproses dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.

"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kedua perusahaan Lippo Group itu belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

"Bukan izin pengoperasiannya, tapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," tegas Menkominfo Rudiantara beberapa hari lalu.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator BWA yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara.

Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Patut dicatat, pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel sejauh ini tak perlu cemas karena dinyatakan tidak terimbas masalah PT First Media Tbk (KBLV) dengan Kominfo tersebut.